Pada 31 Agustus 2025, Tiara Angelina Saraswati (25), warga asal Lamongan, ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Jasadnya dimutilasi menjadi sekitar 310 potongan oleh pacarnya, Alvi Maulana (24), yang tinggal bersamanya di sebuah kos di Surabaya.
Proses Pembunuhan dan Mutilasi
Pada malam kejadian, Tiara spaceman slot mengunci pintu kamar kos dari dalam setelah Alvi pulang larut malam. Setelah menunggu sekitar satu jam, Alvi berhasil masuk dan langsung menikam leher Tiara hingga tewas. Ia kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi menggunakan pisau dapur, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh tersebut dibuang di semak-semak kawasan Pacet, sementara tulang dan gigi disembunyikan di kos pelaku.
Penemuan Potongan Tubuh
Potongan tubuh pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada 6 September 2025. Polisi kemudian menemukan 65 potongan tubuh di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim forensik menerima sekitar 310 potongan tubuh, termasuk jaringan otot, lemak, tulang, dan gigi. Pemeriksaan DNA sedang dilakukan untuk memastikan identitas korban.
Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap Alvi Maulana pada 7 September 2025 di kamar kosnya di Surabaya. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Alvi mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh emosi yang telah menumpuk selama hubungan mereka.